Sabtu, 23 Juli 2011

Anggaran Rumah Tangga (ART) ROHIS 23


ANGGARAN RUMAH TANGGA
ROHANI ISLAM SMA NEGERI 23 JAKARTA


BAB I
TAFSIR LAMBANG ORGANISASI

Pasal 1
Arti Lambang ROHIS SMAN 23 Jakarta

  1. Kubah Masjid berwarna hijau gradasi, terdiri dari enam lapis yang menggambarkan Rukun Iman.
  2. Lambang OSIS SMAN 23 Jakarta dibagian dalam enam lapisan kubah masjid berwarna biru tua menandakan bahwa ROHIS SMAN 23 Jakarta adalah bagian dari OSIS SMAN 23 Jakarta
  3. Tulisan ROHANI ISLAM SMA NEGERI 23 Jakarta berwarna hijau membentuk tiang penyangga kubah yang kokoh menandakan identitas yang jelas.


Pasal 2
Makna Lambang ROHIS SMAN 23 Jakarta

Makna lambang secara keseluruhan adalah ROHIS SMAN 23 Jakarta sebagai wadah untuk membentuk siswa/i muslim dalam mengoptimalkan keimanan, mensolidkan ikatan persaudaraan islam antara Pengurus Rohis dengan siswa/i muslim, guru-guru, karyawan SMAN 23, dan alumni, serta menjadi pribadi muslim yang kuat, taat, melekat.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Jenis Keanggotaan

Jenis Keanggotaan ROHIS SMAN 23 Jakarta, yaitu :
  1. Anggota Aktif
Anggota Aktif adalah  siswa/i muslim SMAN 23 Jakarta selain pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta yang mendaftarkan diri menjadi anggota aktif.
  1. Anggota Pasif
Anggota pasif adalah seluruh siswa/i muslim SMAN 23 Jakarta selain anggota aktif dan pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta.


Pasal 4
Syarat Keanggotaan

Syarat  Keanggotaan ROHIS SMAN 23 Jakarta :
  1. Anggota Aktif
·        Beragama Islam
·        Terdaftar pada Tata Usaha SMAN 23 Jakarta sebagai siswa/i SMAN 23 Jakarta
·        Mendaftarkan diri sebagai anggota aktif  ROHIS SMAN 23 Jakarta
  1. Anggota Pasif
·        Beragama Islam
·        Terdaftar pada Tata Usaha SMAN 23 Jakarta sebagai siswa/i SMAN 23 Jakarta

Pasal 5
Hak Anggota

Hak  anggota ROHIS SMAN 23 Jakarta yaitu :
  1. Anggota Aktif
·        Mengikuti Program Kerja ROHIS SMAN 23 Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku
·        Memilih dan dipilih sebagai pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta
·        Mengggunakan fasilitas umum milik ROHIS SMAN 23 Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku
·        Memiliki hak suara dan bicara dalam setiap agenda sesuai ketentuan yang berlaku
  1. Anggota Pasif
·        Mengikuti Program Kerja ROHIS SMAN 23 Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku

Pasal 6
Kewajiban Anggota

Kewajiban Anggota ROHIS SMAN 23 Jakarta, yaitu :
  1. Anggota Aktif
·        Berakhlak Islami, kapan saja dan di mana saja
·        Berkomitmen dan berperan aktif dalam setiap agenda ROHIS SMAN 23 Jakarta
·        Mengikuti setiap agenda pembinaan yang diadakan
2.      Anggota Pasif
Tidak ada kewajiban yang bersifat mengikat kepada ROHIS SMAN 23 Jakarta

Pasal 7
Hilangnya Status Anggota

Status anggota akan hilang ketika:
1.      Anggota Aktif
·        Keluar dari agama islam
·        Mengundurkan diri
·        Meninggal dunia
·        Dicabut statusnya sebagai siswa/i SMAN 23 Jakarta
·        Diberhentikan karena melanggar kewajiban dan disetujui oleh Majelis Syuro
2.      Anggota Pasif
·        Keluar dari agama islam
·        Meninggal dunia
·        Dicabut statusnya sebagai siswa/i SMAN 23 Jakarta

BAB III
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 8
Musyawarah Besar

  1. Musyawarah besar adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi
  2. Musyawarah besar dihadiri oleh pengurus, anggota dan undangan yang dianggap perlu
  3. Musyawarah besar dilaksanakan minimal 1 kali dalam satu tahun
  4. Musyawarah besar berfungsi:
a)         Memilih presidium Musyawarah besar yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh Majelis Syuro.
b)         Membahas dan menetapkan tata tertib Musyawarah
c)         Meminta laporan pertanggung jawaban ketua Umum ROHIS SMAN 23 Jakarta terkait pencapaian selama satu tahun kepengurusan
d)         Merekomendasikan Program Kerja ROHIS SMAN 23 Jakarta satu tahun ke depan.
e)         Memberhentikan Ketua ROHIS SMAN 23 Jakarta yang lama
f)           Memilih dan menetapkan Ketua Umum ROHIS SMAN 23 Jakarta periode baru dari calon yang telah direkomendasikan oleh Majelis Syuro ROHIS SMAN 23 Jakarta
g)         Penetapan Majelis Syuro
h)         Menentukan lamanya periode kepengurusan
  1. Musyawarah besar dapat dilaksanakan jika dihadiri minimal ½ Pengurus dan anggota ROHIS SMAN 23 Jakarta

Pasal 9
Majelis Syuro


  1. Majelis Syuro adalah perangkat organisasi ROHIS SMAN 23 Jakarta yang mengawasi, memberi pertimbangan dan rekomendasi atas kebijakan organisasi
  2. Majelis Syuro berfungsi:
a)      Menetapkan Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta
b)      Mengawasi kondisi dan kinerja pengurus
c)      Memberi teguran dan masukan kepada Ketua Umum ROHIS SMAN 23 Jakarta
d)      Mengawasi kondisi ROHIS SMAN 23 Jakarta
e)      Memberikan pertimbangan tentang kebijakan-kebijakan ROHIS SMAN 23 Jakarta
f)        Merekomendasikan diadakannya Musyawarah Besar
g)      Anggota Majelis Syuro direkomendasikan oleh Majelis Syuro sebelumnya dan ditetapkan di Musyawarah Besar
h)      Masa periode Majelis Syuro adalah satu periode kepengurusan
           
Pasal 10
Ketua Umum

Ketua Umum ROHIS SMAN 23 Jakarta:
  1. Pengurus harian tertinggi dalam struktur kepengurusan ROHIS SMAN 23 Jakarta
  2. Dipilih, ditetapkan, dan diberhentikan melalui Musyawarah Besar
  3. Bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a)      Merencanakan dan mengkoordinir pelaksanaan program kerja ROHIS SMAN 23 Jakarta
b)      Mengangkat dan memperhentikan pengurus harian lainnya dengan persetujuan Majelis Syuro
c)      Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Majelis Syuro dan Hasil Musyawarah Besar
d)      Memberikan laporan pencapaian ROHIS SMAN 23 Jakarta selama satu tahu pada Musyawarah Besar
  1. Memiliki masa jabatan selama satu periode kepengurusan


Pasal 11
Departemen ROHIS SMAN 23 Jakarta

1.      Sekurang-kurangnya Departemen ROHIS SMAN 23 Jakarta terdiri dari :
·        Departemen yang menangani bidang pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
·        Departemen yang menangani bidang syi’ar
·        Departemen yang menangani bidang  keputrian
·        Departemen yag menangani bidang musholla
2.      Tiap Departemen terdiri atas Ketua Departemen (Kadept), Sekretaris Departemen (Sekdept), dan Staf Departemen

Pasal 12
Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta

  1. Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta adalah Pengurus Harian, Kadept, Sekdept, dan staf. Pengurus yang terpilih dan ditetapkan oleh Majelis Syuro ROHIS SMAN 23 Jakarta untuk melaksanakan Program Kerja ROHIS SMAN 23 Jakarta
  2. Syarat Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta adalah :
a)      Terdaftar sebagai anggota Aktif
b)      Mendaftarkan diri sebagai pengurus
c)      Lulus dalam prosedur penyeleksian pengurus
d)      Ditsetujui oleh ketua umum
e)      Mengikuti Latihan Kepemimpinan Manajemen Rohis (LKMR)
  1. Hak pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta:
a)      Mengikuti agenda ROHIS SMAN 23 Jakarta
b)      Menjadi panitia atau ketua panitia agenda ROHIS SMAN 23 Jakarta
c)      Memberikan usulan dan saran atas Program Kerja dan kegiatan-kegiatan ROHIS SMAN 23 Jakarta
  1. Kewajiban Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta:
a)      Berkomitmen terhadap amanah yang dipegang
b)      Menaati AD/ART ROHIS SMAN 23 Jakarta
c)      Mentaati semua kebijakan ROHIS SMAN 23 Jakarta
d)      Berkomitmen terhadap semua kewajiban baik sebagai anggota ROHIS SMAN 23 Jakarta sebagai pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta
  1. Hilangnya status pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta:
a)      Keluar dari agama islam
b)      Mengundurkan diri
c)      Meninggal dunia
d)      Dicabut statusnya sebagai siswa/i SMAN 23 Jakarta
e)      Diberhentikan oleh Ketua Umum dan disetujui oleh Majelis Syuro


Pasal 13
Komposisi Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta

Komposisi Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta terdiri atas :
1.      Rekomendasi Majelis Syuro yang lama untuk menempati pada Pengurus Harian, Kadept dan Sekdept.
2.      Open Rekruitmen untuk menempati staf departemen


BAB IV
KEUANGAN DAN ANGGARAN

Pasal 14
Sumber Keuangan

Sumber Keuangan ROHIS SMAN 23 Jakarta berasal dari :
  1. Dana Kesiswaan SMAN 23 Jakarta
  2. Kas Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta
  3. Infak dari para Alumni ROHIS SMAN 23 Jakarta
  4. Sumber pemasukan lain yang halal dan sah.

Pasal 15
Penggunaan Keuangan

Keuangan ROHIS SMAN 23 Jakarta digunakan untuk :
  1. Biaya Operasional Organisasi
  2. Biaya Kegiatan dan Program Kerja Organisasi
  3. Sumbangan sosial dan keislaman
  4. Biaya penyelenggaraan koordinasi organisasi


BAB V
Perubahan dan Pengesahan

Pasal 16
Perubahan dan pengesahan

Perubahan dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga ROHIS SMAN 23 Jakarta  hanya dapat diputuskan melalui Musyawarah Besar dengan dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah pengurus saat ini dan anggota diluar pengurus.






BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART ROHIS SMAN 23 Jakarta yang dikeluarkan oleh Ketua Umum dan disetujui oleh Majelis Syuro

Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan berlaku sejak tanggal disahkannya.


Disahkan pada,
Jakarta,23 Juli 2011

Presidium Musyawarah Besar



(Maulana Hasan)

0 Responses to “Anggaran Rumah Tangga (ART) ROHIS 23”

Posting Komentar

 

Followers

Blogger Tricks

free counters