Sabtu, 23 Juli 2011

Anggaran Dasar (AD) ROHIS 23


ANGGARAN DASAR 
ROHANI ISLAM SMA NEGERI 23 JAKARTA


Mukadimah
Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan orang yang menyeru
kepada kebajikan, menyeru berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.
Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran: 104)

Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang dijalanNya
dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti bangunan  yang tersusun kokoh. 
(QS. As Shaff: 4)


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Rohani Islam Sekolah Menengah Atas Negeri 23 yang selanjutnya disingkat ROHIS SMAN 23 Jakarta


Pasal 2
Waktu
ROHIS SMAN 23 Jakarta dideklarasikan pada tahun 1988, didirikan  sampai waktu tak terbatas.

Pasal 3
Tempat

ROHIS SMAN 23 Jakarta berkedudukan di  Musholla Bahrul Ilmi Sekolah Menengah Atas Negeri 23 Jakarta.


BAB II
AZAS, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 4
Azas

ROHIS SMAN 23 Jakarta berazaskan islam

Pasal 5
Fungsi

ROHIS SMAN 23 Jakarta berfungsi sebagai:
  1. Wadah silaturrahim siswa/i muslim, guru, karyawan dan alumni SMAN 23 Jakarta
  2. Menghadirkan lingkungan yang islami di lingkungan SMAN 23 Jakarta
  3. Pusat kegiatan untuk mengembangkan bakat, kreatifitas, dan wawasan keislaman siswa/i muslim SMAN 23 Jakarta

Pasal 6
Tujuan

ROHIS SMAN 23 Jakarta bertujuan untuk:
  1. Mencetak pribadi-pribadi siswa/i mulim  yang menyeluruh (syumul)
  2. Mewujudkan Sekolah SMAN 23 Jakarta sebagai lingkungan sekolah  yang kondusif untuk beribadah, berdakwah, dan berprestasi sesuai dengan nilai-nilai islam .

 BAB III

SIFAT DAN BENTUK
 

Pasal 7

Sifat

Aktivitas ROHIS SMAN 23 Jakarta bersifat Syiar Islam dalam bingkai semangat ukhuwah islamiyah, intelektual, dan profesional

Pasal 8
Bentuk

ROHIS SMAN 23 Jakarta berbentuk lembaga struktural dibawah tanggung jawab Ketua OSIS SMAN 23 Jakarta.

BAB IV
LAMBANG

Pasal 9
Lambang

Lambang ROHIS SMAN 23 Jakarta terdiri atas Kubah Masjid berwarna hijau, terdiri dari enam lapis yang menggambarkan Rukun Iman.
enam lapisan berbentuk kubah masjid berwarna hijau gradasi dengan lambang SMAN 23 dibagian dalam kubah masjid berwarna biru tua, dan tulisan Rohani Islam SMA Negeri 23 membentuk tiang penyangga masjid berwarna hijau.


BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
 
Pasal 10
Musyawarah Besar

Musyawarah Besar merupakan perangkat organisasi sebagai wadah pengambilan keputusan tertinggi ROHIS SMAN 23 Jakarta

Pasal 11
Majelis Syuro

Majelis Syuro merupakan perangkat organisasi tertinggi ROHIS SMAN 23 Jakarta

Pasal 12
Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta

Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta terdiri dari Pengurus Harian (Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Humas), Ketua Departemen dan Sekretaris Departemen, dan Staf Departemen

Pasal 13
Anggota ROHIS SMAN 23 Jakarta

1.      Semua siswa/i muslim SMAN 23 Jakarta
2.      Ketentuan pada ayat 1 pada pasal ini akan dijelaskan di Anggaran Rumah Tangga ROHIS SMAN 23 Jakarta

 
BAB VI
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 14

Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar ROHIS SMAN 23 Jakarta hanya dapat diputuskan melalui Musyawarah Besar dengan dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah pengurus saat ini dan anggota diluar Pengurus.
 

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam:
1.      Anggaran  Rumah Tangga ROHIS SMAN 23 Jakarta.
2.      Peraturan atau ketentuan tersendiri yang dikeluarkan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 Pasal 16

1.      Anggaran Dasar ini disusun untuk melengkapi perangkat ROHIS SMAN 23 Jakarta.
2.      Anggaran ini berlaku sejak saat tanggal disahkan.



Disahkan pada,
Jakarta,  23 Juli 2011
Presidium Musyawarah Besar



(Maulana Hasan)


0 Responses to “Anggaran Dasar (AD) ROHIS 23”

Posting Komentar

 

Followers

Blogger Tricks

free counters