ANGGARAN DASAR
ROHANI ISLAM SMA NEGERI 23 JAKARTA
Mukadimah
Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan orang yang menyeru
kepada kebajikan, menyeru berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.
Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran: 104)
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang dijalanNya
dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti bangunan yang tersusun kokoh.
(QS. As Shaff: 4)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rohani Islam Sekolah Menengah Atas Negeri 23 yang selanjutnya disingkat ROHIS SMAN 23 Jakarta
Pasal 2
Waktu
ROHIS SMAN 23 Jakarta dideklarasikan pada tahun 1988, didirikan sampai waktu tak terbatas.
Pasal 3
Tempat
ROHIS SMAN 23 Jakarta berkedudukan di Musholla Bahrul Ilmi Sekolah Menengah Atas Negeri 23 Jakarta.
BAB II
AZAS, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
ROHIS SMAN 23 Jakarta berazaskan islam
Pasal 5
Fungsi
ROHIS SMAN 23 Jakarta berfungsi sebagai:
- Wadah silaturrahim siswa/i muslim, guru, karyawan dan alumni SMAN 23 Jakarta
- Menghadirkan lingkungan yang islami di lingkungan SMAN 23 Jakarta
- Pusat kegiatan untuk mengembangkan bakat, kreatifitas, dan wawasan keislaman siswa/i muslim SMAN 23 Jakarta
Pasal 6
Tujuan
ROHIS SMAN 23 Jakarta bertujuan untuk:
- Mencetak pribadi-pribadi siswa/i mulim yang menyeluruh (syumul)
- Mewujudkan Sekolah SMAN 23 Jakarta sebagai lingkungan sekolah yang kondusif untuk beribadah, berdakwah, dan berprestasi sesuai dengan nilai-nilai islam .
BAB III
SIFAT DAN BENTUK
Pasal 7
Sifat
Aktivitas ROHIS SMAN 23 Jakarta bersifat Syiar Islam dalam bingkai semangat ukhuwah islamiyah, intelektual, dan profesional
Pasal 8
Bentuk
ROHIS SMAN 23 Jakarta berbentuk lembaga struktural dibawah tanggung jawab Ketua OSIS SMAN 23 Jakarta.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 9
Lambang
Lambang ROHIS SMAN 23 Jakarta terdiri atas Kubah Masjid berwarna hijau, terdiri dari enam lapis yang menggambarkan Rukun Iman.
enam lapisan berbentuk kubah masjid berwarna hijau gradasi dengan lambang SMAN 23 dibagian dalam kubah masjid berwarna biru tua, dan tulisan Rohani Islam SMA Negeri 23 membentuk tiang penyangga masjid berwarna hijau.
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar merupakan perangkat organisasi sebagai wadah pengambilan keputusan tertinggi ROHIS SMAN 23 Jakarta
Pasal 11
Majelis Syuro
Majelis Syuro merupakan perangkat organisasi tertinggi ROHIS SMAN 23 Jakarta
Pasal 12
Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta
Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta terdiri dari Pengurus Harian (Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Humas), Ketua Departemen dan Sekretaris Departemen, dan Staf Departemen
Pasal 13
Anggota ROHIS SMAN 23 Jakarta
1. Semua siswa/i muslim SMAN 23 Jakarta
2. Ketentuan pada ayat 1 pada pasal ini akan dijelaskan di Anggaran Rumah Tangga ROHIS SMAN 23 Jakarta
BAB VI
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar ROHIS SMAN 23 Jakarta hanya dapat diputuskan melalui Musyawarah Besar dengan dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah pengurus saat ini dan anggota diluar Pengurus.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam:
1. Anggaran Rumah Tangga ROHIS SMAN 23 Jakarta.
2. Peraturan atau ketentuan tersendiri yang dikeluarkan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 16
1. Anggaran Dasar ini disusun untuk melengkapi perangkat ROHIS SMAN 23 Jakarta.
2. Anggaran ini berlaku sejak saat tanggal disahkan.
Disahkan pada,
Jakarta, 23 Juli 2011
Presidium Musyawarah Besar
(Maulana Hasan)
0 Responses to “Anggaran Dasar (AD) ROHIS 23”
Posting Komentar