Sabtu, 23 Juli 2011

Anggaran Dasar (AD) ROHIS 23


ANGGARAN DASAR 
ROHANI ISLAM SMA NEGERI 23 JAKARTA


Mukadimah
Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan orang yang menyeru
kepada kebajikan, menyeru berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.
Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran: 104)

Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang dijalanNya
dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti bangunan  yang tersusun kokoh. 
(QS. As Shaff: 4)


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Rohani Islam Sekolah Menengah Atas Negeri 23 yang selanjutnya disingkat ROHIS SMAN 23 Jakarta


Pasal 2
Waktu
ROHIS SMAN 23 Jakarta dideklarasikan pada tahun 1988, didirikan  sampai waktu tak terbatas.

Pasal 3
Tempat

ROHIS SMAN 23 Jakarta berkedudukan di  Musholla Bahrul Ilmi Sekolah Menengah Atas Negeri 23 Jakarta.


BAB II
AZAS, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 4
Azas

ROHIS SMAN 23 Jakarta berazaskan islam

Pasal 5
Fungsi

ROHIS SMAN 23 Jakarta berfungsi sebagai:
  1. Wadah silaturrahim siswa/i muslim, guru, karyawan dan alumni SMAN 23 Jakarta
  2. Menghadirkan lingkungan yang islami di lingkungan SMAN 23 Jakarta
  3. Pusat kegiatan untuk mengembangkan bakat, kreatifitas, dan wawasan keislaman siswa/i muslim SMAN 23 Jakarta

Pasal 6
Tujuan

ROHIS SMAN 23 Jakarta bertujuan untuk:
  1. Mencetak pribadi-pribadi siswa/i mulim  yang menyeluruh (syumul)
  2. Mewujudkan Sekolah SMAN 23 Jakarta sebagai lingkungan sekolah  yang kondusif untuk beribadah, berdakwah, dan berprestasi sesuai dengan nilai-nilai islam .

 BAB III

SIFAT DAN BENTUK
 

Pasal 7

Sifat

Aktivitas ROHIS SMAN 23 Jakarta bersifat Syiar Islam dalam bingkai semangat ukhuwah islamiyah, intelektual, dan profesional

Pasal 8
Bentuk

ROHIS SMAN 23 Jakarta berbentuk lembaga struktural dibawah tanggung jawab Ketua OSIS SMAN 23 Jakarta.

BAB IV
LAMBANG

Pasal 9
Lambang

Lambang ROHIS SMAN 23 Jakarta terdiri atas Kubah Masjid berwarna hijau, terdiri dari enam lapis yang menggambarkan Rukun Iman.
enam lapisan berbentuk kubah masjid berwarna hijau gradasi dengan lambang SMAN 23 dibagian dalam kubah masjid berwarna biru tua, dan tulisan Rohani Islam SMA Negeri 23 membentuk tiang penyangga masjid berwarna hijau.


BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
 
Pasal 10
Musyawarah Besar

Musyawarah Besar merupakan perangkat organisasi sebagai wadah pengambilan keputusan tertinggi ROHIS SMAN 23 Jakarta

Pasal 11
Majelis Syuro

Majelis Syuro merupakan perangkat organisasi tertinggi ROHIS SMAN 23 Jakarta

Pasal 12
Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta

Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta terdiri dari Pengurus Harian (Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Humas), Ketua Departemen dan Sekretaris Departemen, dan Staf Departemen

Pasal 13
Anggota ROHIS SMAN 23 Jakarta

1.      Semua siswa/i muslim SMAN 23 Jakarta
2.      Ketentuan pada ayat 1 pada pasal ini akan dijelaskan di Anggaran Rumah Tangga ROHIS SMAN 23 Jakarta

 
BAB VI
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 14

Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar ROHIS SMAN 23 Jakarta hanya dapat diputuskan melalui Musyawarah Besar dengan dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah pengurus saat ini dan anggota diluar Pengurus.
 

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam:
1.      Anggaran  Rumah Tangga ROHIS SMAN 23 Jakarta.
2.      Peraturan atau ketentuan tersendiri yang dikeluarkan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 Pasal 16

1.      Anggaran Dasar ini disusun untuk melengkapi perangkat ROHIS SMAN 23 Jakarta.
2.      Anggaran ini berlaku sejak saat tanggal disahkan.



Disahkan pada,
Jakarta,  23 Juli 2011
Presidium Musyawarah Besar



(Maulana Hasan)


Anggaran Rumah Tangga (ART) ROHIS 23


ANGGARAN RUMAH TANGGA
ROHANI ISLAM SMA NEGERI 23 JAKARTA


BAB I
TAFSIR LAMBANG ORGANISASI

Pasal 1
Arti Lambang ROHIS SMAN 23 Jakarta

  1. Kubah Masjid berwarna hijau gradasi, terdiri dari enam lapis yang menggambarkan Rukun Iman.
  2. Lambang OSIS SMAN 23 Jakarta dibagian dalam enam lapisan kubah masjid berwarna biru tua menandakan bahwa ROHIS SMAN 23 Jakarta adalah bagian dari OSIS SMAN 23 Jakarta
  3. Tulisan ROHANI ISLAM SMA NEGERI 23 Jakarta berwarna hijau membentuk tiang penyangga kubah yang kokoh menandakan identitas yang jelas.


Pasal 2
Makna Lambang ROHIS SMAN 23 Jakarta

Makna lambang secara keseluruhan adalah ROHIS SMAN 23 Jakarta sebagai wadah untuk membentuk siswa/i muslim dalam mengoptimalkan keimanan, mensolidkan ikatan persaudaraan islam antara Pengurus Rohis dengan siswa/i muslim, guru-guru, karyawan SMAN 23, dan alumni, serta menjadi pribadi muslim yang kuat, taat, melekat.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Jenis Keanggotaan

Jenis Keanggotaan ROHIS SMAN 23 Jakarta, yaitu :
  1. Anggota Aktif
Anggota Aktif adalah  siswa/i muslim SMAN 23 Jakarta selain pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta yang mendaftarkan diri menjadi anggota aktif.
  1. Anggota Pasif
Anggota pasif adalah seluruh siswa/i muslim SMAN 23 Jakarta selain anggota aktif dan pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta.


Pasal 4
Syarat Keanggotaan

Syarat  Keanggotaan ROHIS SMAN 23 Jakarta :
  1. Anggota Aktif
·        Beragama Islam
·        Terdaftar pada Tata Usaha SMAN 23 Jakarta sebagai siswa/i SMAN 23 Jakarta
·        Mendaftarkan diri sebagai anggota aktif  ROHIS SMAN 23 Jakarta
  1. Anggota Pasif
·        Beragama Islam
·        Terdaftar pada Tata Usaha SMAN 23 Jakarta sebagai siswa/i SMAN 23 Jakarta

Pasal 5
Hak Anggota

Hak  anggota ROHIS SMAN 23 Jakarta yaitu :
  1. Anggota Aktif
·        Mengikuti Program Kerja ROHIS SMAN 23 Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku
·        Memilih dan dipilih sebagai pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta
·        Mengggunakan fasilitas umum milik ROHIS SMAN 23 Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku
·        Memiliki hak suara dan bicara dalam setiap agenda sesuai ketentuan yang berlaku
  1. Anggota Pasif
·        Mengikuti Program Kerja ROHIS SMAN 23 Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku

Pasal 6
Kewajiban Anggota

Kewajiban Anggota ROHIS SMAN 23 Jakarta, yaitu :
  1. Anggota Aktif
·        Berakhlak Islami, kapan saja dan di mana saja
·        Berkomitmen dan berperan aktif dalam setiap agenda ROHIS SMAN 23 Jakarta
·        Mengikuti setiap agenda pembinaan yang diadakan
2.      Anggota Pasif
Tidak ada kewajiban yang bersifat mengikat kepada ROHIS SMAN 23 Jakarta

Pasal 7
Hilangnya Status Anggota

Status anggota akan hilang ketika:
1.      Anggota Aktif
·        Keluar dari agama islam
·        Mengundurkan diri
·        Meninggal dunia
·        Dicabut statusnya sebagai siswa/i SMAN 23 Jakarta
·        Diberhentikan karena melanggar kewajiban dan disetujui oleh Majelis Syuro
2.      Anggota Pasif
·        Keluar dari agama islam
·        Meninggal dunia
·        Dicabut statusnya sebagai siswa/i SMAN 23 Jakarta

BAB III
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 8
Musyawarah Besar

  1. Musyawarah besar adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi
  2. Musyawarah besar dihadiri oleh pengurus, anggota dan undangan yang dianggap perlu
  3. Musyawarah besar dilaksanakan minimal 1 kali dalam satu tahun
  4. Musyawarah besar berfungsi:
a)         Memilih presidium Musyawarah besar yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh Majelis Syuro.
b)         Membahas dan menetapkan tata tertib Musyawarah
c)         Meminta laporan pertanggung jawaban ketua Umum ROHIS SMAN 23 Jakarta terkait pencapaian selama satu tahun kepengurusan
d)         Merekomendasikan Program Kerja ROHIS SMAN 23 Jakarta satu tahun ke depan.
e)         Memberhentikan Ketua ROHIS SMAN 23 Jakarta yang lama
f)           Memilih dan menetapkan Ketua Umum ROHIS SMAN 23 Jakarta periode baru dari calon yang telah direkomendasikan oleh Majelis Syuro ROHIS SMAN 23 Jakarta
g)         Penetapan Majelis Syuro
h)         Menentukan lamanya periode kepengurusan
  1. Musyawarah besar dapat dilaksanakan jika dihadiri minimal ½ Pengurus dan anggota ROHIS SMAN 23 Jakarta

Pasal 9
Majelis Syuro


  1. Majelis Syuro adalah perangkat organisasi ROHIS SMAN 23 Jakarta yang mengawasi, memberi pertimbangan dan rekomendasi atas kebijakan organisasi
  2. Majelis Syuro berfungsi:
a)      Menetapkan Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta
b)      Mengawasi kondisi dan kinerja pengurus
c)      Memberi teguran dan masukan kepada Ketua Umum ROHIS SMAN 23 Jakarta
d)      Mengawasi kondisi ROHIS SMAN 23 Jakarta
e)      Memberikan pertimbangan tentang kebijakan-kebijakan ROHIS SMAN 23 Jakarta
f)        Merekomendasikan diadakannya Musyawarah Besar
g)      Anggota Majelis Syuro direkomendasikan oleh Majelis Syuro sebelumnya dan ditetapkan di Musyawarah Besar
h)      Masa periode Majelis Syuro adalah satu periode kepengurusan
           
Pasal 10
Ketua Umum

Ketua Umum ROHIS SMAN 23 Jakarta:
  1. Pengurus harian tertinggi dalam struktur kepengurusan ROHIS SMAN 23 Jakarta
  2. Dipilih, ditetapkan, dan diberhentikan melalui Musyawarah Besar
  3. Bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a)      Merencanakan dan mengkoordinir pelaksanaan program kerja ROHIS SMAN 23 Jakarta
b)      Mengangkat dan memperhentikan pengurus harian lainnya dengan persetujuan Majelis Syuro
c)      Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Majelis Syuro dan Hasil Musyawarah Besar
d)      Memberikan laporan pencapaian ROHIS SMAN 23 Jakarta selama satu tahu pada Musyawarah Besar
  1. Memiliki masa jabatan selama satu periode kepengurusan


Pasal 11
Departemen ROHIS SMAN 23 Jakarta

1.      Sekurang-kurangnya Departemen ROHIS SMAN 23 Jakarta terdiri dari :
·        Departemen yang menangani bidang pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
·        Departemen yang menangani bidang syi’ar
·        Departemen yang menangani bidang  keputrian
·        Departemen yag menangani bidang musholla
2.      Tiap Departemen terdiri atas Ketua Departemen (Kadept), Sekretaris Departemen (Sekdept), dan Staf Departemen

Pasal 12
Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta

  1. Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta adalah Pengurus Harian, Kadept, Sekdept, dan staf. Pengurus yang terpilih dan ditetapkan oleh Majelis Syuro ROHIS SMAN 23 Jakarta untuk melaksanakan Program Kerja ROHIS SMAN 23 Jakarta
  2. Syarat Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta adalah :
a)      Terdaftar sebagai anggota Aktif
b)      Mendaftarkan diri sebagai pengurus
c)      Lulus dalam prosedur penyeleksian pengurus
d)      Ditsetujui oleh ketua umum
e)      Mengikuti Latihan Kepemimpinan Manajemen Rohis (LKMR)
  1. Hak pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta:
a)      Mengikuti agenda ROHIS SMAN 23 Jakarta
b)      Menjadi panitia atau ketua panitia agenda ROHIS SMAN 23 Jakarta
c)      Memberikan usulan dan saran atas Program Kerja dan kegiatan-kegiatan ROHIS SMAN 23 Jakarta
  1. Kewajiban Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta:
a)      Berkomitmen terhadap amanah yang dipegang
b)      Menaati AD/ART ROHIS SMAN 23 Jakarta
c)      Mentaati semua kebijakan ROHIS SMAN 23 Jakarta
d)      Berkomitmen terhadap semua kewajiban baik sebagai anggota ROHIS SMAN 23 Jakarta sebagai pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta
  1. Hilangnya status pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta:
a)      Keluar dari agama islam
b)      Mengundurkan diri
c)      Meninggal dunia
d)      Dicabut statusnya sebagai siswa/i SMAN 23 Jakarta
e)      Diberhentikan oleh Ketua Umum dan disetujui oleh Majelis Syuro


Pasal 13
Komposisi Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta

Komposisi Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta terdiri atas :
1.      Rekomendasi Majelis Syuro yang lama untuk menempati pada Pengurus Harian, Kadept dan Sekdept.
2.      Open Rekruitmen untuk menempati staf departemen


BAB IV
KEUANGAN DAN ANGGARAN

Pasal 14
Sumber Keuangan

Sumber Keuangan ROHIS SMAN 23 Jakarta berasal dari :
  1. Dana Kesiswaan SMAN 23 Jakarta
  2. Kas Pengurus ROHIS SMAN 23 Jakarta
  3. Infak dari para Alumni ROHIS SMAN 23 Jakarta
  4. Sumber pemasukan lain yang halal dan sah.

Pasal 15
Penggunaan Keuangan

Keuangan ROHIS SMAN 23 Jakarta digunakan untuk :
  1. Biaya Operasional Organisasi
  2. Biaya Kegiatan dan Program Kerja Organisasi
  3. Sumbangan sosial dan keislaman
  4. Biaya penyelenggaraan koordinasi organisasi


BAB V
Perubahan dan Pengesahan

Pasal 16
Perubahan dan pengesahan

Perubahan dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga ROHIS SMAN 23 Jakarta  hanya dapat diputuskan melalui Musyawarah Besar dengan dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah pengurus saat ini dan anggota diluar pengurus.






BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART ROHIS SMAN 23 Jakarta yang dikeluarkan oleh Ketua Umum dan disetujui oleh Majelis Syuro

Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan berlaku sejak tanggal disahkannya.


Disahkan pada,
Jakarta,23 Juli 2011

Presidium Musyawarah Besar



(Maulana Hasan)
 

Followers

Blogger Tricks

free counters